Dewan Penasihat Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)
Periode 2025–2029
Dalam rangka memperkuat arah kebijakan, menjaga kesinambungan nilai strategis, serta memastikan peran APPSI tetap selaras dengan kepentingan nasional dan daerah, Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menetapkan Dewan Penasihat APPSI Periode 2025–2029.
Dewan Penasihat merupakan organ penting dalam struktur organisasi APPSI yang berfungsi memberikan nasihat, arahan strategis, serta pandangan kebijakan kepada Dewan Pengurus APPSI. Keberadaan Dewan Penasihat diharapkan mampu memperkaya perspektif organisasi melalui pengalaman kepemimpinan, kearifan lokal, dan pemahaman mendalam terhadap dinamika pemerintahan daerah di Indonesia.
Susunan Dewan Penasihat APPSI 2025–2029
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Dr. Ir. Pramono Anung, MM.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta
H. Mahyeldi Ansharullah, S.P
Gubernur Sumatera Barat
H. Muzakir Manaf
Gubernur Aceh
Dr. John Tabo, SE., MBA.
Gubernur Papua Pegunungan
E. Melkiades Laka Lena, S.Si
Gubernur Nusa Tenggara Timur
Ahmad Luthfi, SH., S.St., M.K.
Gubernur Jawa Tengah
M. Bobby Afif Nasution, SE., MM.
Gubernur Sumatera Utara
Andra Soni, S.M., M.AP
Gubernur Banten
Peran dan Fungsi Dewan Penasihat
Dewan Penasihat APPSI memiliki peran strategis dalam:
- Memberikan nasihat dan pertimbangan strategis kepada Dewan Pengurus APPSI;
- Memberikan pandangan terhadap arah kebijakan organisasi dan isu-isu strategis nasional;
- Menjaga konsistensi nilai, visi, dan misi APPSI;
- Mendukung penguatan peran pemerintah provinsi dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjadi rujukan etis dan strategis dalam pengambilan keputusan organisasi.
Penutup
Dengan dukungan Dewan Penasihat APPSI Periode 2025–2029, APPSI diharapkan semakin kokoh sebagai forum strategis Pemerintah Provinsi se-Indonesia, mampu merespons dinamika kebijakan nasional dan daerah secara bijaksana, serta terus berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


