Perkuat Tata Kelola Desa, APPSI Hadiri Diseminasi BULD DPD RI

Jakarta – APPSI menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024-2025 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Dan Peraturan
Daerah Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, APPSI diwakili oleh Wakil Gubernur NTB yang hadir untuk memberikan perspektif daerah mengenai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.

APPSI, sebagai wadah pemerintah provinsi, menyambut baik langkah DPD RI dalam mendorong paradigma desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek administratif. Penguatan peran pemerintah provinsi dalam mendampingi dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa juga menjadi poin penting yang dibahas guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pembangunan di tingkat desa.
Diseminasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian teknis, termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Bappenas. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam kerangka NKRI.



